Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) /PRONA Tahun 2017 di Desa Penatih Dangin Puri yang di buka oleh bapak Perbekel Desa Penatih Dangin Puri dan sebagai narasumber adalah Kepala Sub Bidang Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasr (I Wayan Puspa, SH ) dan Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT (I Ketut Arjana ,SH., MH )Tujuan dari kegiatan ini adalah menjelaskan syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah Sebagai Berikut :
Syarat fisik yang wajib dipenuhi :
· Tanda Batas Tanah / patok telah terpasang ( Tugu Beton atau Besi0
· Batas – batas tanah telah mendapat persetujuan pemilik tanah bersebelahan
Penunjukkan batas tanah dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasa penunjuk batas
Syarat Yuridis yang wajib dipenuhi :
· Mengisi dengan lengkap berkas permohonan
· Foto copy identitas diri dan Foto copy kartu keluarga
· Bukti Hak Lengkap ( sesuai PP.24/1997 pasal 24 (1) )
· Apabila bukti hak tidak legkap atau tidak ada, di tambah dengan pernyataan penguasa fisik bidang tanah
· Apabila bukti hak tidak ada tambah surat keterangan Kepala Desa/Lurah
Apa bila pemohon adalah ahli waris dari pemegang hak yang tertulis dalam bukti hak, maka di tambah : surat kematuan pemegang hak, surat keterangan ahli waris, silsilah ahliwaris.
Dalam penyuluhan ini diharapkan masyarakat Desa Penatih Dangin Puri lebih tertib dalam administrasi tanah sehingga dapat menghindari sengketa di kemudian hari yang di akibatkan administrasi tanah yang tidak jelas.
30 September 2025
20 September 2025
30 September 2025
07 Agustus 2025