BPD MEMPUNYAI TUGAS :
-
Menggali aspirasi masyarakat;
-
Menampung aspirasi masyarakat;
-
Mengelola aspirasi masyarakat;
-
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
-
Menyelenggarakan aspirasi masyarakat;
-
Membentuk panitia pemilihan Perbekel;
-
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel antar waktu;
-
Membahas dan meyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;
-
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel;
-
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya; dan
-
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan.
-
KETERWAKILAN WILAYAH
-
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
-
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada point (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, sebanyak 9 (sembilan) orang, dengan komposisi 8 orang keterwakilan Kewilayahan dan 1 orang unsur Keterwakilan Perempuan.
-
Wilayah sebagaimana dimaksud pada point (1) merupakan wilayah dalam desa adalah wilayah dusun.
B. PENGISIAN ANGGOTA
-
Pengisian anggota BPD berdasarkan Keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
-
Unsur wakil wilayah merupakan masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada point (1) seperti wilayah dusun.
-
Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada point (1) merupakan lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
-
Jumlaha nggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan Jumlah Penduduk, hak asal usul, local bersekala desa dan kearifan adat budaya lokal sekala desa.
-
Jumlah anggota BPD yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah ditetapkan dengan kearifan adat budaya lokal skala desa secara proporsional atau menggunakan formulasi sebagai berikut:
-
Dusun Pohmanis
-
Dusun Taman
-
Dusun Laplap Kauh
-
Dusun Laplap Tengah
-
Dusun Gunung
-
Dusun Mertasari
-
Dusun Buaji
-
Dusun Bekul
-
KETERWAKILAN PEREMPUAN
-
Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan pemilihan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
-
Wakil perempuan merupakan perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan.
-
Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih, dan dilaksanakan secara langsung atau musyawarah perwakilan / langsung.
-
Pemilihan unsur wakil perempuan dilaksanakan pada musyawarah desa khusus perempuan, pemilihan wakil perempuan dengan kehadiran masing-masing Dusun sebanyak 5 ( Lima Keterwakilan Perempuan )
-
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA BPD
Persyaratan Calon Anggota BPD sebagai berikut:
(1) Calon Anggota BPD memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia;
-
Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika;
-
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) atau sederajat;
-
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
-
Bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
-
Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di wilayah pemilih dan memiliki tempat tinggal tetap;
-
Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
-
Mengenal karakteristik sosial, budaya, lingkungan desa;
-
Sehat jasmani dan rohani (di buktikan dengan surat Keterangan dari Puskesmas dan Bukti Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Dari Psikolog ); dan
-
Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan.
(2) Calon Anggota BPD Wajib memenuhi Persyaratan khusus sebagai berikut :
-
Pernah terlibat langsung dalam lembaga dan organisasi di Desa Penatih Dangin Puri, Lembaga adat di Desa Pakraman serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan yang ada di Desa.
-
Bertempat tinggal tetap di wilayah dusun yang diwakilkan dan atau bertinggal tetap di wilayah administrasi Desa Penatih Dangin Puri untuk keterwakilan perempuan.
-
Jika calon anggota merupakan ASN/ PNS, Anggota Polri, TNI, BUMN dan BUMD wajib mendapatkan Ijin/ rekomendasi tertulis dari atasan organisasi terkait.
-
Tidak Sedang/ Pernah terkena masalah Hukum. (SKCK)
-
JADWAL PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
-
Jadwal Sosialisasi
|
NO
|
URAIAN
|
TANGGAL
|
WAKTU
|
KET.
|
|
1
|
Dusun Pohmanis
|
27 – 04 - 2019
|
19.00 WITA
|
Panitia
|
|
2
|
Dusun Taman
|
28 – 04 - 2019
|
19.00 WITA
|
Panitia
|
|
3
|
Dusun Laplap Kauh
|
29 – 04 - 2019
|
19.00 WITA
|
Panitia
|
|
4
|
Dusun Laplap Tengah
|
30 – 04 - 2019
|
19.00 WITA
|
Panitia
|
|
5
|
Dusun Gunung
|
01 – 05 - 2019
|
19.00 WITA
|
Panitia
|
|
6
|
Dusun Mertasri
|
02 – 05 - 2019
|
19.00 WITA
|
Panitia
|
|
7
|
Dusun Buaji
|
03 – 05 - 2019
|
19.00 WITA
|
Panitia
|
|
8
|
Dusun Bekul
|
04 – 05 - 2019
|
19.00 WITA
|
Panitia
|
Catatan :
-
Peserta Sosialisasi masing-masing Dusun sesuai jumlah karma banjar
-
Pakaian Peserta Sosialisasi Adat Ringan
-
Peserta sosialisasi adalah warga dusun/ banjar setempat.
-
Jadwal Penjaringan calon anggota BPD keterwakilan wilayah dan Perempuan
|
NO
|
URAIAN
|
TANGGAL
|
KET.
|
|
1
|
Pendaftaran / Pengembalian Formulir
|
29 – 04 -2019 s/d 05 – 05 - 2019
|
Panitia
|
|
2
|
Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD
|
06 – 05 – 2019 s/d 09 – 05 - 2019
|
Panitia
|
|
3
|
Pengumuman Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD yang lolos Administrasi
|
10 – 05 - 2019
|
Panitia
|
-
MEKANISME PENGISIAN
-
Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung dan / atau musyawarah Keterwakilan, maka panitia menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mewakili keterwakilan wilayah melalui pesangkepan Banjar setempat.
-
Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
-
Tata Cara Pemilihan Anggota BPD Desa Penatih Dangin Puri.
-
Masing – masing Keterwakilan wilayah pada saat pelaksanaan Musyawarah Kerterwakilan wilayah pemilihan Calon Anggota BPD Desa Penatih Dangin Puri dilaksanakan dengan pesangkepan banjar setempat sesuai hak asal usul dan lokal bersekala desa serta kearipan adat dan budaya lokal;
-
Musyawarah keterwakilan pemilihan Anggota BPD dilaksanakan dengan pesangkepan banjar dengan kehadiran karma banjar setempat yang memiliki hak pilih ( daftar hadir terlampir );
-
Bagi Keterwakilan wilayah yang terdiri dari dua banjar adat atau lebih , Harus melaksanakan kesepakatan antar Banjar yang dituangkan dalam Berita Acara.
-
Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
-
Dalam hal menetapkan calon anggota terpilih sebagai mana dimaksud pada point (4), ditetapkan dengan Keputusan Panitia.
-
Waktu dan tempat Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan wilayah dipersilahkan ditentukan di wilayah masing - masing setelah pengumuman hasil verifikasi administrasi calon Anggota BPD dan selambat lambatnya nama calon anggota BPD terpilih dan nama Calon PAW sudah ditentukan pada tanggal 17 Mei 2019.
-
Waktu dan tempat Pelaksanaan Musyawarah Khusus Perempuan Pemilihan Unsur Keterwakilan Perempuan:
|
No.
|
Uraian
|
Waktu
|
Tempat
|
Tanggal
|
|
1
|
Pemilihan Wakil Perempuan
|
10:00
|
Kantor Perbekel
|
16 – 05 - 2019
|
-
Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh Panitia kepada Perbekel paling lambat 7 (tujuh) hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan dengan Keputusan Panitia.